Senin, 19 Juni 2017

Pekerja Wajib Tahu Cara Menghitung Upah Lembur!

Saat berbicara tentang waktu lembur, maka hal yang harus diketahui terlebih dahulu adalah berapa waktu kerja yang wajib dipenuhi oleh seorang pekerja. Ketentuan tersebut diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya pada pasal 77 dan 78. Isi dari pasal tersebut dapat dilihat di bawah ini.



Berdasarkan Undang Undang yang sama, diatur juga definisi dan perhitungan upah seorang pekerja yang lembur. Umumnya kegiatan lembur dapat dilakukan dalam dua kondisi, yaitu lembur pada hari kerja dan lembur pada hari libur/istirahat. Berdasarkan Undang Undang Ketenagakerjaan, perhitungan upah lembur diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri, yaitu Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004. Contoh perhitungan upah lembur yang dilakukan pada hari kerja adalah sebagai berikut:

Jam Lembur Pertama
1.5 x 1/173 x Upah Sebulan
Jam Lembur Berikutnya
2 x 1/173 x Upah Sebulan

Amien yang merupakan seorang operator produksi dengan gaji bulanan Rp 3.000.000 diminta oleh perusahaan melakukan lembur pada hari kerja biasa selama 4 jam. Berapakah upah lembur yang harus dibayar oleh perusahaan? Berdasarkan tabel rumus perhitungan di atas, maka upah lembur yang diterima Amien dapat dilihat pada gambar di bawah.


Perhitungan di atas tidak dapat digunakan ketika Amien disuruh oleh kantornya untuk bekerja pada hari istirahat ataupun hari besar. Sebagai contoh Amien dengan besar gaji Rp 3.000.000 diminta untuk bekerja selama 8 jam pada hari besar Waisak. Dalam pasal 85 diatur bahwa pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi, sehingga pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi wajib membayar upah lembur.

Jam Lembur ke-1 s/d ke-7
2 x 1/173 x Upah Sebulan
Jam Lembur ke-8
3 x 1/173 x Upah Sebulan

Berdasarkan tabel di atas, maka upah lembur yang diterima Amien ketika bekerja pada hari libur resmi adalah sebagai berikut:


Bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak membayarkan upah lembur ketika pekerja/buruh melakukan kerja lembur akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 187 ayat 1, yaitu dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari Mengintip Budaya Makanan di Romawi Zaman Kuno!

Halo semuanya, post kali ini akan membahas budaya makanan bangsa Romawi pada zaman dulu. Apakah kalian sering melihat adegan seseorang yang...