Saat berbicara
tentang waktu lembur, maka hal yang harus diketahui terlebih dahulu adalah
berapa waktu kerja yang wajib dipenuhi oleh seorang pekerja. Ketentuan tersebut
diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya pada
pasal 77 dan 78. Isi dari pasal tersebut dapat dilihat di bawah ini.
Berdasarkan
Undang Undang yang sama, diatur juga definisi dan perhitungan upah seorang
pekerja yang lembur. Umumnya kegiatan lembur dapat dilakukan dalam dua kondisi,
yaitu lembur pada hari kerja dan lembur pada hari libur/istirahat. Berdasarkan
Undang Undang Ketenagakerjaan, perhitungan upah lembur diatur lebih lanjut dalam
Keputusan Menteri, yaitu Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004. Contoh perhitungan
upah lembur yang dilakukan pada hari
kerja adalah sebagai berikut:
Jam Lembur
Pertama
|
1.5 x 1/173 x Upah Sebulan
|
Jam Lembur
Berikutnya
|
2 x 1/173 x Upah Sebulan
|
Amien yang merupakan seorang operator produksi dengan gaji
bulanan Rp 3.000.000 diminta oleh perusahaan melakukan lembur pada hari kerja
biasa selama 4 jam. Berapakah upah lembur yang harus dibayar oleh perusahaan?
Berdasarkan tabel rumus perhitungan di atas, maka upah lembur yang diterima
Amien dapat dilihat pada gambar di bawah.
Perhitungan di atas tidak dapat
digunakan ketika Amien disuruh oleh kantornya untuk bekerja pada hari istirahat
ataupun hari besar. Sebagai contoh Amien dengan besar gaji Rp 3.000.000 diminta
untuk bekerja selama 8 jam pada hari besar Waisak. Dalam pasal 85 diatur bahwa
pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi, sehingga pengusaha
yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi wajib membayar upah
lembur.
Jam Lembur
ke-1 s/d ke-7
|
2 x 1/173 x Upah Sebulan
|
Jam Lembur
ke-8
|
3 x 1/173 x Upah Sebulan
|
Berdasarkan tabel di atas, maka upah lembur yang diterima Amien ketika
bekerja pada hari libur resmi adalah sebagai berikut:
Bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak membayarkan upah lembur
ketika pekerja/buruh melakukan kerja lembur akan dikenakan sanksi. Sanksi
tersebut diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
pasal 187 ayat 1, yaitu dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1
(satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000 (seratus
juta rupiah).




Tidak ada komentar:
Posting Komentar