Penyelidikan
dimulai ketika ada korban yang melapor ke polisi, lalu polisi melakukan
tindakan penyelidikan. Berdasarkan KUHAP pasal 4, pihak yang berwenang
melakukan peneyelidikan adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.
Pada tahap ini belum dapat ditentukan siapa tersangkanya, melainkan polisi hanya memanggil dan memeriksa para saksi. Perlu
diperhatikan bahwa terdapat perbedaan antara saksi dan terdakwa, yaitu saksi
tidak boleh berbohong sedangkan terdakwa boleh berbohong ketika ditanyakan
sesuatu. Dokumen yang dikumpulkan dari tahap ini belum memiliki tulisan “demi
keadilan”.
Tahap selanjutnya adalah penyidikan yang dilakukan oleh pejabat polisi negara Republik
Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang
khusus oleh undang – undang, contohnya KPK, untuk menentukan tersangka. Dokumen
yang dikumpulkan dari tahap ini sudah memiliki tulisan “demi keadilan”. Setelah
terkumpulnya seluruh berkas yang dibutuhkan dan tertunjuknya tersangka, seluruh
berkas tersebut diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Dengan kata lain,
tugas para penyidik sudah selesai setelah seluruh berkas diserahkan dan akan
dilanjutkan oleh JPU di pengadilan. Proses penyerahan berkas dan penunjukan
tersangka termasuk dalah tahap penuntutan.
Selanjutnya akan ada pembacaan dakwaan oleh JPU dalam
tahap pengadilan. Pada tahap ini,
dakwaan yang dibacakan dapat bersifat berlapis-lapis (subsider). Dengan kata lain, dakwaan subsider adalah dakwaan yang dijerat oleh berbagai lapis pasal.
Ketika pasal pertama tidak dapat menjerat dakwaan, maka dilanjutkan dengan pasal
yang lain, dan begitu seterusnya. Perlu diperhatikan bahwa dakwaan harus tetap
berada pada koridornya. Ketika seseorang didakwa dalam koridor A, namun
ternyata orang tersebut terbukti bersalah dalam koridor B, maka pengadilan
tidak berhak menghukum orang tersebut. Selain itu, pihak terdakwa dapat menolak
pasal yang menjeratnya dalam tahap eksepsi
atau dapat disebut juga pembelaan diri. Umumnya eksepsi dapat dilakukan dalam
tiga cara, yaitu:
- Eksepsi Jenis Pengadilan atau Salah Kompetensi, yaitu terdakwa dapat melakukan eksepsi ketika jenis pengadilannya tidak sesuai dengan pelanggarannya. Contohnya adalah seseorang yang melakukan pemerkosaan namun diadili di pengadilan kasus korupsi (TIPIKOR).
- Eksepsi Tempat Pengadilan atau Salah Kewenangan, yaitu terdakwa dapat melakukan eksepsi ketika lokasi pengadilan tidak sesuai dengan lokasi pelanggaran. Contohnya adalah seseorang yang melakukan pemerkosaan di Tangerang, namun diadili di Jakarta Pusat.
- Eksepsi Keliru, yaitu terdakwa dapat melakukan eksepsi ketika terjadi kekeliruan. Contohnya adalah orang A merupakan terdakwa, namun yang diadili adala orang B, maka orang B dapat melakukan eksepsi.
Eksepsi tersebut direspon oleh jaksa, yang disebut jawaban eksepsi.
Ketika eksepsi tersebut diterima oleh jaksa, maka terdakwa akan diproses sesuai
eksepsinya, sehingga pengadilan tidak berhak untuk mengadili orang tersebut dan
pengadilan dinyatakan selesai. Namun jika eksepsi ditolak, maka terdakwa dapat
melakukan eksepsi untuk kedua kalinya, yang disebut replik. Eksepsi tersebut
dijawab lagi oleh jaksa untuk kedua kalinya, yang disebut duplik. Ketika
seluruh eksepsi ditolak oleh jaksa, maka proses pengadilan akan dilanjutkan ke
tahap putusan sela. Pada tahap
tersebut sudah tidak ada lagi urusan ‘tawar
– menawar’. Setelah putusan sela, dilakukan tahap pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan terdakwa. Seluruh hasil
pemeriksaan tersebut akan dipertimbangkan dan digunakan jaksa untuk membacakan tuntutan. Tuntutan tersebut
dapat dibela oleh terdakwa ataupun pengacaranya, yang disebut pledoi. Jika terdakwa melakukan pledoi,
biasanya pembelaan yang disebutkan hanya berdasarkan naluriah. Sebaliknya,
pledoi yang dilakukan oleh pengacara sudah seharusnya berdasarkan hukum. Serupa
dengan eksepsi, pledoi dapat dilanjutkan dengan replik dan duplik.
Ketika sudah tidak ada lagi pembelaan/pledoi yang dapat dilakukan oleh terdakwa ataupun pengacaranya, maka JPU akan melakukan putusan dengan menjatuhkan hukuman berdasarkan pertimbangan pada tahap - tahap sebelumnya. Perlu diketahui bahwa pengadilan di Indonesia terbagi menjadi tiga jenis, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Seluruh proses hukum yang telah dijelaskan di atas berada pada Pengadilan Negeri. Ketika terdakwa tidak puas dengan hasil pengadilan tersebut, maka dapat dilakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Jika masih belum puas dengan hasil Pengadilan Tinggi, maka terdakwa dapat melakukan banding ke Mahkamah Agung. Semakin tinggi tingkat pengadilan yang digunakan, maka tuntutannya semakin kuat. Keputusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Agung sudah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Walaupun demikian, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan Peninjauan Kembali terhadap tuntutan yang diberikan.
Ketika sudah tidak ada lagi pembelaan/pledoi yang dapat dilakukan oleh terdakwa ataupun pengacaranya, maka JPU akan melakukan putusan dengan menjatuhkan hukuman berdasarkan pertimbangan pada tahap - tahap sebelumnya. Perlu diketahui bahwa pengadilan di Indonesia terbagi menjadi tiga jenis, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Seluruh proses hukum yang telah dijelaskan di atas berada pada Pengadilan Negeri. Ketika terdakwa tidak puas dengan hasil pengadilan tersebut, maka dapat dilakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Jika masih belum puas dengan hasil Pengadilan Tinggi, maka terdakwa dapat melakukan banding ke Mahkamah Agung. Semakin tinggi tingkat pengadilan yang digunakan, maka tuntutannya semakin kuat. Keputusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Agung sudah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Walaupun demikian, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan Peninjauan Kembali terhadap tuntutan yang diberikan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar