Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
Untuk para pekerja umumnya urusan PPh 21 sudah dilakukan oleh pihak perusahaan, sedangkan untuk para pengusaha umumnya mengurus PPh 21 sendiri. Saat ini, perhitungan PPh 21 sudah dapat dilakukan secara online sehingga mempermudah masyarakat, namun bagi yang ingin menghitungnya secara manual, berikut adalah contoh perhitungan tarif PPh 21 beserta penjelasannya:
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp 5.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. Di samping itu, Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan dan iuran pensiun sebesar Rp 50.000,00. Pada bulan Juli 2016 selain menerima pembayaran gaji, Budi juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp 2.000.000,-.
Penghasilan Kotor adalah seluruh penghasilan yang didapatkan oleh Budi Karyanto. Dalam kasus ini, pada bulan Juli 2016 Budi mendapatkan gaji pokok, uang lembur (overtime), dan beberapa premi. Seluruh pendapatan tersebut dijumlahkan untuk mendapatkan besar penghasilan kotor.
Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak. Besarnya biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan kotor, dengan maksimal biaya sebesar Rp 500.000 sebulan atau Rp 6.000.000 setahun.
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Iuran Pensiun mengurangi penghasilan kotor karena kedua iuran tersebut dibayarkan oleh pihak pribadi, yang dalam kasus ini adalah Budi Karyanto.
Penghasilan Bersih didapatkan dari penghasilan kotor yang dikurangi dengan biaya jabatan, iuran JHT, dan iuran pensiun, sehingga didapatkan penghasilan bersih Budi Karyanto sebesar Rp 6.538.000 sebulan atau Rp 78.456.000 setahun.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah besar biaya yang tidak dikenakan pajak dari penghasilan seseorang. Nilai PTKP setiap orang berbeda-beda bergantung pada statusnya, serta dapat diubah nilainya oleh pemerintah. Perhitungan di atas dilakukan berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016, yaitu:
- Untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi, sebesar Rp 54.000.000
- Untuk Wajib Pajak (WP) yang kawin, ditambah Rp 4.500.000
- Untuk Wajib Pajak (WP) yang penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami, ditambah Rp 54.000.000
- Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga, sebesar Rp 4.500.000/anak.
Tarif Pajak dihitung dari besar PKP yang dapat dilihat pada UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Untuk PPh 21, tarif pajaknya adalah:
Dalam kasus ini besar PKP Budi Karyanto masih di bawah Rp 50.000.000, sehingga tarif pajaknya hanya 5%, yaitu Rp 997.800 per tahun atau Rp 83.150 per bulan. Jadi dapat disimpulkan, besar pajak yang harus dibayarkan oleh Budi Karyanto pada bulan Juli 2016 adalah Rp 83.150. Jika besar PKP Budi Karyanto sebesar Rp 600.000.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
Tarif di atas hanya berlaku jika Budi Karyanto memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika Budi tidak memiliki NPWP, maka tarif pajaknya menjadi lebih tinggi 20%, yaitu 120% x Rp 83.150 = Rp 99.780.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar